"Pendidikan Belum Jadi Rumah Aman: KPAI Ungkap Ribuan Anak Tak Sekolah dan Kasus Kekerasan di Sekolah"

Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd (Komisioner KPAI) Setiap Anak sebagaimana amanah Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, memiliki hak yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pemenuhan hak pendidikan, serta perlindungan khusus pada satuan pendidikan. Selain itu, UUD 1945 terkait pendidikan anak, telah termaktub pada Pasal 31, menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk anak-anak, berhak mendapatkan pendidikan. Negara wajib menyediakan pendidikan dasar bagi setiap warga negara dan membiayainya. Pasal 31 juga menekankan pentingnya sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, akhlak mulia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai turunan UUD ’45 telah diterbitkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Kedua regulasi tersebut, setidaknya menjawab kewajiban negara untuk m...