Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kemendikbud

“Jalan Terjal Pemenuhan Hak Pendidikan dan Pelindungan Anak Indonesia”

Gambar
Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd (Komisisoner KPAI)   Setiap Anak sebagaimana amanah Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, memiliki hak yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pemenuhan hak pendidikan, serta perlindungan khusus pada satuan pendidikan. Selain itu, UUD 1945 terkait pendidikan anak, telah termaktub pada Pasal 31, menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk anak-anak, berhak mendapatkan pendidikan. Negara wajib menyediakan pendidikan dasar bagi setiap warga negara dan membiayainya. Pasal 31 juga menekankan pentingnya sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, akhlak mulia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.    Sebagai turunan UUD ’45 telah diterbitkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Kedua regulasi tersebut, setidaknya ...

"Pendidikan Belum Jadi Rumah Aman: KPAI Ungkap Ribuan Anak Tak Sekolah dan Kasus Kekerasan di Sekolah"

Gambar
Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd (Komisioner KPAI) Setiap Anak sebagaimana amanah Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, memiliki hak yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pemenuhan hak pendidikan, serta perlindungan khusus pada satuan pendidikan. Selain itu, UUD 1945 terkait pendidikan anak, telah termaktub pada Pasal 31, menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk anak-anak, berhak mendapatkan pendidikan. Negara wajib menyediakan pendidikan dasar bagi setiap warga negara dan membiayainya. Pasal 31 juga menekankan pentingnya sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, akhlak mulia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.  Sebagai turunan UUD ’45 telah diterbitkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Kedua regulasi tersebut, setidaknya menjawab kewajiban negara untuk m...

Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional 2025: Siswa TK Mustika Ibu dan SD Islam Belajar Evakuasi Diri Menuju Siap Selamat

Gambar
Dok. Foto bersama tim BPBD Tabanan dan seluruh peserta, guru, staf dan karyawan Yayasan Pergunubali.or.id | Tabanan - 26 April 2025 —Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2025, Yayasan Marzuki Tabanan yang diketuai oleh Satrio Sabariman sekaligus Fasilitator Satuan Pendidikan Aman Bencan mengadakan simulasi bencana gempa bumi di lingkungan TK Mustika Ibu dan SD Islam Tabanan. Kegiatan  digelar pada Sabtu (26/4) pagi, bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Tabanan. Simulasi diikuti oleh  763 peserta didik dari TK dan SD  juga melibatkan , guru, staf pendidik dan kependidikan TK Mustika Ibu  dan SD Islam serta pegawai yayasan Marzuki. Kegiatan berlangsung di area sekolah, mencakup ruang kelas hingga lapangan. Pada simulasi ini, suasana belajar mengajar berjalan seperti biasa hingga tiba-tiba sirene megafon berbunyi selama kurang lebih 20 detik, sebagai ...