Postingan

POSTINGAN UNGGULAN

KH. Makhfudz: Penerima Beasiswa UKHAC Wajib Tinggal di Pondok Selama Studi

Gambar
Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW Pergunu) Provinsi Bali menggelar seleksi calon penerima beasiswa Universitas Kyai Haji Abdul Chalim (UKHAC) Pacet, Mojokerto, Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (5/7/2025) di Gedung MTs. Miftahul Ulum, Denpasar, berdasarkan surat edaran dari Pimpinan Pusat (PP) Pergunu yang meminta seluruh wilayah mempersiapkan tahapan seleksi beasiswa S1, S2, dan S3. Sebanyak 12 peserta mengikuti seleksi ini, terdiri dari calon mahasiswa jenjang sarjana dan pascasarjana yang berasal dari enam kabupaten/kota di Bali, yakni Denpasar, Klungkung, Gianyar, Karangasem, Jembrana, dan Buleleng. Komposisi peserta meliputi tujuh calon mahasantri program reguler dan lima peserta program S2 hybrid. Seleksi mencakup lima materi kompetensi, yaitu Aswaja dan Ke-NU-an (penguji: Ust. Moh. Sahlan, S.Ag), kepesantrenan (KH. Maksum Amin), baca-tulis Al-Qur’an (Ust. Hamid, M.Pd.I), nasionalisme (Prof. Dr. H. Nurianto, RS., SH., MH., MM.), dan kompetensi aka...

Tekan Angka Perceraian, Itjen Kemenag Dorong Peningkatan Layanan Keagamaan

Gambar
TABANAN – Pascarampungnya pembangunan Rumah Ibadah Ramah Anak di Jaba Sisi Pura Luhur Batukau, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia turun ke lokasi meninjau bangunan tersebut, Jumat (23/5). Tim Itjen dinahkodai Pengendali Teknis Nikmatul Atiyah, Ketua Tim Moh. Anshari dan Cecep Ibrohim selaku anggota. Ketiganya melaksanakan evaluasi kualitas layanan rumah ibadah pada Pura Luhur Batukau, dengan mengeck secara langsung ke lokasi Pura. Dalam pantauannya secara langsung, Tim Itjen didampingi Kepala Seksi Urusan Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan I Nyoman Kurniawan bersama jajaran staf Seksi Urusan Agama Hindu dan Penyuluh Agama Hindu. Tim pun meninjau lokasi Pura Ramah Anak yang dibangun oleh pengelola Pura Batukau Tabanan, khususnya pengurus di Pura Luhur Batukau untuk melihat satu per satu fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia dalam areal Pura ramah anak tersebut. Pengendali Teknis ...

Itjen Kemenag RI Evaluasi Layanan Keagamaan Pura Batukau Tabanan

Gambar
TABANAN – Pascarampungnya pembangunan Rumah Ibadah Ramah Anak di Jaba Sisi Pura Luhur Batukau, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia turun ke lokasi meninjau bangunan tersebut, Jumat (23/5). Tim Itjen dinahkodai Pengendali Teknis Nikmatul Atiyah, Ketua Tim Moh. Anshari dan Cecep Ibrohim selaku anggota. Ketiganya melaksanakan evaluasi kualitas layanan rumah ibadah pada Pura Luhur Batukau, dengan mengeck secara langsung ke lokasi Pura. Dalam pantauannya secara langsung, Tim Itjen didampingi Kepala Seksi Urusan Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan I Nyoman Kurniawan bersama jajaran staf Seksi Urusan Agama Hindu dan Penyuluh Agama Hindu. Tim pun meninjau lokasi Pura Ramah Anak yang dibangun oleh pengelola Pura Batukau Tabanan, khususnya pengurus di Pura Luhur Batukau untuk melihat satu per satu fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia dalam areal Pura ramah anak tersebut. Pengendali Tekni...

“Jalan Terjal Pemenuhan Hak Pendidikan dan Pelindungan Anak Indonesia”

Gambar
Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd (Komisisoner KPAI)   Setiap Anak sebagaimana amanah Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, memiliki hak yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pemenuhan hak pendidikan, serta perlindungan khusus pada satuan pendidikan. Selain itu, UUD 1945 terkait pendidikan anak, telah termaktub pada Pasal 31, menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk anak-anak, berhak mendapatkan pendidikan. Negara wajib menyediakan pendidikan dasar bagi setiap warga negara dan membiayainya. Pasal 31 juga menekankan pentingnya sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, akhlak mulia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.    Sebagai turunan UUD ’45 telah diterbitkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Kedua regulasi tersebut, setidaknya ...

"Pendidikan Belum Jadi Rumah Aman: KPAI Ungkap Ribuan Anak Tak Sekolah dan Kasus Kekerasan di Sekolah"

Gambar
Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd (Komisioner KPAI) Setiap Anak sebagaimana amanah Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, memiliki hak yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pemenuhan hak pendidikan, serta perlindungan khusus pada satuan pendidikan. Selain itu, UUD 1945 terkait pendidikan anak, telah termaktub pada Pasal 31, menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk anak-anak, berhak mendapatkan pendidikan. Negara wajib menyediakan pendidikan dasar bagi setiap warga negara dan membiayainya. Pasal 31 juga menekankan pentingnya sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, akhlak mulia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.  Sebagai turunan UUD ’45 telah diterbitkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Kedua regulasi tersebut, setidaknya menjawab kewajiban negara untuk m...

Bangun Tata Kelola Bersih, Kemenag Terapkan Governance Risk Compliance

Gambar
  Jakarta – Kementerian Agama terus berupaya melakukan pembenahan internal. Melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Agama secara serius berkomitmen membangun integritas seluruh aparaturnya melalui program Governance risk compliance (GRC). Program GRC ini berfokus pada tata kelola, risiko, dan kepatuhan, mencakup proses untuk menyatukan tata kelola organisasi serta manajemen risiko dengan inovasi dan adopsi teknologi. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal Ali Hasyim menegaskan, sebagai langkah awal dalam penguatan program GRC, pihaknya berupaya memaksimalkan kontrol internal di lingkungan Kementerian Agama melalui rangkaian kegiatan audit, pemetaan risiko pada semua jenjang dan lingkup Kementerian Agama, dan penguatan sistem pengendalian intern yang handal. “Itjen Kemenag terus-menerus berupaya memperkuat internal control yang mesti dilakukan secara berkesinambungan dan berdampak. Kita juga harus membangun peta risiko, untuk mengetahui dan mendeteksi sejak dini titik-titik ...

Cegah Pungli dan Penurunan Moral, Kemenag Terapkan GRC di Seluruh Satuan Kerja

Gambar
  Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mendorong penerapan GRC (Governance, Risk, and Compliance) di sektor layanan publik pada semua satuan kerja Kementerian Agama untuk memastikan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan kepatuhan terhadap peraturan. Kemenag lantas mencontoh penerapan GRC di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sejauh ini menjadi rujukan dalam penerapan dan penguatan GRC. Pelaksana Tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Faisal Ali Hasyim menilai penerapan GRC penting untuk menjaga keberlanjutan organisasi dan mempersiapkannya menghadapi tantangan risiko pelayanan publik yang kerap muncul di lapangan. “Namanya risiko penyimpangan atau fraud memang harus kita waspadai dan kita rumuskan peta risikonya. Setidaknya ada dua risiko yang kita hadapi, dari lingkungan internal dan eksternal. Nah yang bisa kita kontrol lebih banyak risiko internal. Kalau dari eksternal kita hanya bisa memitigasi dampak. Kalau dari internal kita bi...